This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 29 September 2017

Islam Sebagai Din Yang Membahas Seluruh Aspek Kehidupan Termasuk Ekonomi

BAB II
PEMBAHASAN

A.    ISLAM SEBAGAI AGAMA YANG UNIVERSAL
Islam merupakan agama yang bersifat paripurna dan universal. Juga merupakan agama yang lengkap dalam memberikan tuntunan dan panduan bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah adanya tuduhan sering muncul akhir-akhir ini bahwa islam merupakan agama yang menghambat kemajuan dan pembangunan positif yang dibawa oleh Islam di masa kejayaan pemerintahan Islam di zaman dahulu bagi perkembangan peradaban manusia.
Pandangan bahwa Islam merupakan agama yang primitif, menentang kemajuan dan mengembangkan ajarannya melalui cara kekerasan banyak lahir dari para pemikir barat dan juga kaum orientalis yang memang memiliki pandangan negatif tentang Islam. Ironisnya akhir-akhir ini tidak sedikit umat islam dan juga sebagian intelektual muslim yang juga percaya akan hal tersebut. Indonesia, sebagai negara dengan umat Islam yang terbesar di dunia juga mengalami hal yang sama. Karena itulah akhir-akhir ini di negara kita semakin banyak perkembangan paham yang selalu berusaha memisahkan antara kehidupan agama yang dianut oleh masing-masing individu dengan kehidupan umat manusia sehari-hari, baik dalam hal politik, budaya, maupun ekonomi (muamalah). Sebuah sikap yang intinya berusaha memisahkan antara ajaran Islam dengan para penganutnya.
Islam merupakan suatu sistem kehidupan yang seharusnya dijalankan oleh manusia selaku khalifah Allah SWT di muka bumi ini. Syariah Islam merupakan syariah yang bersifat konferehensif dan universal (Antonio, 2001). Dengan penjelasan akan hal tersebut menunjukan bahwa syariah yang berada dalam jaran Islam mencakup berbagai aspek kehidupan umat manusia, baik dalam hal ibadah maupun sosial, politik, ekonomi. Ibadah sangat diperlukan dalam rangka menjaga hubungan yang baik dan terus-menerus antara umat manusia dengan Sang Khalik, Allah SWT. Selain itu, ibadah juga berfungsi sebagai sarana untuk secara terus-menerus memperingatkan umat manusia untuk selalu menjalankan tugasnya di muka bumi ini secara baik dan juga bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini dalah peranan manusia dalam menjalankan sektor muamalah yang berkaitan dengan harta dan ekonomi.
Usaha manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup umat di muka bumi ini sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam pandangan Islam, kegiatan ekonomi yang sesuai dan dianjurkan adalah melalui kegiatan bisnis dan juga investasi. Beberapa perintah dalam dua hal tersebut disampaikan secara eksplisit dan juga implisit dalam kitab suci Al-Qur’an dan juga Sunnah Rasulullah SAW.. darin konsep tersebut disampaikan dalam dua pegangan hidup umat manusia tersebut kita dapat melihat bahwa sistem ekonomi yang dikembangkan oleh umat Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi umat manusia dalam jangka panjang dan juga dalam rangka memaksimalkan tingkat kesejahteraan umat manusia. Sistem keuangan Islam sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam tentunya mengemban amanat yang sama dengan apa yang diharapkan terwujud dalam konsep sistem ekonomi Islam.

A.    KONSEP HARTA DALAM ISLAM
Kepemilikan merupakan ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan syariah. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak untuk menggunakan barang tersebut sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Kategori hak milik dapat dikelompokkan atas:
1.      Hak milik individu, merupakan sesuatu yang mendasar, bersifat permanen, penting, melekat pada eksistensi manusia, dan bukan merupakan fenomena sementara. Hak individu tidaklah mutlak, tetapi dibatasi oleh kewajiban yang dibawanya. Individu dapat meniukmati hak-haknya, tetapi ia juga mempunyai kewajiban tertentu terhadap masyarakat.

2.      Kepemilikan umum atau kolektif dimungkinkan dalam ajaran Islam, yaitu jika suatu benda memang pemanfaatannya diperuntukan bagi masyarakat umum, karakteristik barang yang merupakan hak milik umum, seperti :
a)      Merupakan fasilitas umum, dimana jika benda ini tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya
b)      Bahan tambang yang relatif tidak terbatas jumlahnya; dan
c)      Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh orang secara individual (jalan. Jembatan, irigasi, sungai, pelabuhan, dan lain-lain).

3.      Hak milik pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah. Pemerintah mempunyai hak untuk mengelola hak milik ini karena ia merupakan representasi kepentingan rakyat hak milik negara dapat dialihkan menjadi hak milik individu jika memang kebijakan negara menghendaki demikian.
 
A.    KONSEP UANG DALAM ISLAM
1.      Fungsi Uang dalam Islam
Dalam sistem perekonomian mana pun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange). Ini adalah fungsi utama uang. Dari fungsi utama ini, diturunkan fungsi-fungsi yang lain seperti uang sebagai standart of value (pembakuan nilai),store of value (penyimpan kekayaan), unit of account (satuan perhitungan), dan standart of deffered payment (pembakuan pembayaran tangguh). Mata uang mana pun niscaya akan berfungsi seperti ini.
Namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang, antara sistem kapitalis dan sistem Islam. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh, dengan cara pandang demikian, maka uang juga dapat disewakan (Leasing).
Dalam Islam, apa pun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas bisa dijualbeliakan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sektor moneternya. Fungsi medium of exchange ini tidak berhubungan dengan tujuan apapun, tidak berhubungan dengan gambar cetakannya, namun dengan fungsi ini tujuan dari keperluan manusia dapat terpenuhi.
Pada umumnya, para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Deretan ulama ternama seperti Imam Ghazali, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim al-jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi, dan Ibnu Abidin dengan jelas menandaskan fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Sekalipun jumhur ulama sepakat untuk tidak membolehkan uang sebagai komoditas, ada juga pendapat minor yang memandang mata uang sebagai komoditas. Mereka ini tidak mewakili pandangan yang paling kuat dari mazhabnya masing-masing.[1]
Namun pandangan-pandangan minor tadi tidaklah mempengaruhi jumhur ulama. Perbedaan pandangan demikian adalah biasa dalam kebebasan berpikir, dan tidak perlu dirisaukan.
Dari penjelasan tadi jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange yaitu tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk menjadi perantara dalam memenuhi kebutuhan manusia yang lain adalah pendapat yang mencerminkan kebenaran. Inilah yang kemudian menjadi acuan jumhur ulama hingga sekarang.

2.      Uang dalam Pandangan Islam
Dalam sejarah Islam, uang merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari Romawi dan dirham adalah mata uang perak warisan peradaban Persia. Perihal dalam Al-Qur’an dan Hadis dua logam mulia ini, emas dan perak, telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Misalnya dalam QS. At-Taubah ayat 34 disebutkan :

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.

Ayat tersebut menjelaskan, orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentukmata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih.
Selain dirham, masyarakat Arab sebelum Islam juga telah mengenal dinar, mata uang yang terbuat dari emas. Dinar dan dirham diperoleh bangsa Arab dari hasil perdagangan yang mereka lakukan dengan bangsa-bangsa di seputaran Jazirah Arab. Para pedagang kalau pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium) dan dari Irak mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid). Kadang-kadang mereka juga membawa dirham Himyar dari Yaman. Jadi, pada masa itu sudah banyak mata uang asing yang masuk negeri Hijaz. Mata uang itu digunakan hingga runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di Turki pasca-Perang Dunia I.
Uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatatrbelakangi oleh emas.
Ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi lagi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Qur’an diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Karena itu riba berlaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan zakat pun sah dikeluarkannya dalam bentuk uang kertas. Begitu pula ia dapat digunakan sebagai alat untuk membayar mahar.
Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan mannusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan[2]. Secara fisik terdapat dua jenis modal, yakni : fixed capital (modal tetap), dan circulating capital (modal yang bersikulasi).
Perbedaaan keduannya dalam syariah dapat kita lihat sebagai berikut. Modal tetap pada umumnya dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh). Adapun modal sirkulasi yang bersifat konsumtif bisa dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal itu disebabkan karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan kepada benda-benda yang memiliki karakteristik substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus.
Uang tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu habis dan hilang. Kalau ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka ia menanggung utang sebesar jumlah yang digunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama (mitsl) bukan substansinya (a’in).
Dari uraian di atas nyatalah bahwa barang modal yang masuk dalam kategori tetap, seperti kendaraan, mobil, bangunan, kapal, dll akan mendapatkan return on capital dalam bentuk upah dari penyewaan jika transaksi yang digunakan adalah ijarah (sewa-menyewa). Di samping itu, barang-barang modal ini dapat juga mendapatkan return on capital dalam bentuk bagian dari laba (profit) jika transaksi yang digunakan adalah musyarakah atas dasar kaidah “Suatu barang yang dapat disewakan, maka barang tersebut dapat dilakukan musyarakah atasnya” ini telah dilakukan oleh kaum muslimin dari zaman dahulu misalnya dalam transaksi muzara’ah.


[1] Ikhwan Abidin Basri, Konsep Uang dan Modal dalam Islam, Makalah, tidak dipublikasikan.
[2] William N. Loucks and J. Weldon Hoot, Comparative Economic Syste, hlm. 19

Kamis, 23 Februari 2017

Jadwal Mata Kuliah Semester 4 Mu_E

Jadwal Kelas MU_E Semester 4


Rabu, 04 Januari 2017

Makalah Kebijakan Anggaran Belanja



MAKALAH KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA
EKONOMI ISLAM





Nama : Gerry Pratama Ariyanto
NPM : 1521030060
Blog : Gerry-pratama-mue.blogspot.com
 
Dosen Pengampu : Anas Malik, M.E.I


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS SYARIAH
MUAMALAH
2016/2017