MAKALAH KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA
EKONOMI ISLAM
Nama : Gerry Pratama Ariyanto
NPM : 1521030060
Blog : Gerry-pratama-mue.blogspot.com
Dosen Pengampu : Anas Malik, M.E.I
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS SYARIAH
MUAMALAH
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anggaran
pendapatan dan belanja Negara (APBN ), bila kita simak secara seksama bukanlah
sekedar instrument untuk mencapai stabilitasi suatu pemerintahan dalam jangka
waktu yang relatif pendek namun pada esensinya sebuah APBN sebagaimana
fungsinya yakni ,
1. Sebagai mobilisasi dana investasi
yang merupakaninstrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam
rangka menbiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan berupa pembangunan.
2. Mencapai pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan pendapatan nasional.
3. Mencapai stabilitas perekonomian
dan menentukanarah serta prioritas pembangunan secara umum.
4. Dalam konteks yang lebih spesifik
anggaran suatu Negara secara sederhana biasa pula kita ibaratkan dengan
anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki 2(dua) sisi, yakni:
A. Sisi penerimaan/pemasukan dan
pengeluaran/pemakaian.
B. Penyusunan anggaran senantiasa
dihadapkan padaketidakpastian antara kedua sisi tersebut, misalnya:
1) Sisi penerimaan anggaran rumah
tangga akan sangat tergantung pada ada/tidaknya perubahan upah/gaji.
Demikianpula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga banyak dipengaruhi
perubahan harga barang dan jasa yang di konsumsi. Jadi, anggaran pendapatandan belanja Negara dalam
suatu pemerintahan merupakan salah satu structural yang berperan sebagai tulang
punggung dalam menopang kehidupan Negara baik itu dalam hal kemakmuran,
kesejahteraan, bahkan berlangsungnya perkembangan suatu Negara untuk mencapai
sebuah kemajuan.
Jangankan
sebuah Negara, sebagaimana yang kita singgung diatas sebuah rumah tangga saja
harus dianggarkan berapa pengeluaran dan berapa pula
pemasukannya.
Mungkin
tidak terlalu jadi masalah manakala disuatu Negara pengeluaran lebih sedikit
dari pendapatannya tapi akan jadi masalah yang cukup besar apabila pengeluaran
jauh lebih banyak daripada pendapatannya.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini
adalah:
1. Bagaimana pengertian dan tujuan penyusunan
APBN ?
2. Bagaimana
struktur APBN saat ini ?
3. Bagaimana
fungsi APBN ?
4. Apakah yang
dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi ?
5. Bagaimana hubungan antara APBN dengan
pertumbuhan ekonomi ?
C. Manfaat
Penulisan
Selain
sebagai tugas, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan ilmu
pengetahuan kita terutama tentang maksud dan tujuan dari APBN tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintahan
suatu negara memerlukan pedoman dalam mengelola keuangannya. Dalam rangka
mencapai sasaran seperti yang diharapkan diperlukan peraturan mengenai
penerimaan dan pengeluaran uang negara. Oleh karena itu setiap awal periode
disusun APBN yang digunakan sebagai pedoman dalam mengatur keuangan negara.
A.
Pengertian APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Setiap
tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN
terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD
1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui
RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
Setelah
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di
tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat
(misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya.
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan
yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya
masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Kebijakan
ekonomi makro Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari tahun-tahun
sebelumnya. Hal ini mengingat bahwa konsistensi kebijakan sangat diperlukan
dalam mencapai sasaran pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Oleh karena itu kebijakan ekonomi makro tersebut ditujukan untuk
memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai
tantangan baru yang mungkin timbul. Tantangan dan sasaran kebijakan ekonomi
makro tersebut adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang didasarkan atas peningkatan kualitas dan kinerja perekonomian.
Stabilitas perekonomian merupakan prasyarat yang sangat mendasari bagi
para pelaku ekonomi. Oleh karena itu diperlukan pertumbuhan dengan kualitas
yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih banyak
tenaga kerja sehingga dapat mengurangi penduduk miskin. Sementara itu
pertumbuhan ekonomi yang dicapai dalam tahun sebelumnya dipandang masih moderat
dibandingan dengan masa-masa sebelum krisis. Pertumbuhan tersebut masih
didukung oleh relatif tingginya kontribusi konsumsi, sedangkan dukungan
sumber-sumber ekonomi produktif seperti investasi dan ekspor masih harus
dioptimalkan.
B.
Struktur APBN
Mulai
tahun 2005, Pemerintah telah mengusulkan penyusunan RAPBN dengan menggunakan
format baru, yakni anggaran belanja terpadu (unified budget). Ini merupakan
reformasi besar-besaran di bidang anggaran negara dengan tujuan agar ada
penghematan belanja negara dan memberantas KKN. Selama lebih dari 32 tahun,
Pemerintah melaksanakan sistem anggaran yang dikenal dengan “dual budgeting,”
dimana anggaran belanja negara dipisahkan antara anggaran belanja rutin dan
anggaran pembangunan. Pemisahan anggaran rutin dan anggaran pembangunan
tersebut semula dimaksudkan untuk menekankan arti pentingnya pembangunan, namun
dalam pelaksanaannya telah menunjukan banyak kelemahan (Anggito Abimanyu - 4
Juli 2005) yaitu :
1. Duplikasi antara belanja rutin dan
belanja pembangunan oleh karena kurang tegasnya pemisahan antara kegiatan
operasional organisasi dan proyek, khususnya proyek-proyek non-fisik. Dengan
demikian, kinerja sulit diukur karena alokasi dana yang ada tidak mencerminkan
kondisi yang sesungguhnya.
2. Penggunaan “dual budgeting”
mendorong dualisme dalam penyusunan daftar perkiraan mata anggaran keluaran
(MAK) karena untuk satu jenis belanja, ada MAK yang diciptakan untuk belanja
rutin dan ada MAK lain yang ditetapkan untuk belanja pembangunan.
3. Analisis belanja dan biaya program
sulit dilakukan karena anggaran belanja rutin tidak dibatasi pada pengeluaran
untuk operasional dan belanja anggaran pembangunan tidak dibatasi pada
pengeluaran untuk investasi.
4. Proyek yang menerima anggaran
pembangunan diperlakukan sama dengan satuan kerja, yaitu sebagai entitas
akuntansi, walaupun proyek hanya bersifat sementara. Jika proyek sudah selesai
atau dihentikan tidak ada kesinambungan dalam pertanggungjawaban terhadap asset
dan kewajiban yang dimiliki proyek tersebut. Hal ini selain menimbulkan
ketidakefisienan dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan, juga menyebabkan
ketidakjelasan keterkaitan antara output/outcome yang dicapai dengan
penganggaran organisasi.
Sebelum
tahun 2001, prinsip APBN adalah anggaran berimbang dinamis, dimana jumlah
penerimaan negara selalu sama dengan pengeluaran negara, dan jumlahnya
diupayakan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2001 hingga sekarang,
prinsip anggaran yang digunakan adalah anggaran surplus/defisit. Sejalan dengan
itu, format dan struktur APBN berubah dari T-Account menjadi I-Account. Format
dan struktur I-account yang berlaku saat ini terdiri atas : (i) pendapatan
negara dan hibah, (ii) belanja negara, dan (iii) pembiayaan.
Pendapatan negara dan hibah menampung seluruh pendapatan negara yang
bersumber dari (1) penerimaan perpajakan, (2) penerimaan negara bukan pajak
(PNBP), dan (3) hibah. Sedangkan belanja negara menampung seluruh pengeluaran
negara, yang terdiri dari (1) belanja pemerintah pusat, yang meliputi
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, dan (2) belanja untuk daerah,
yang meliputi dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan
penyeimbang/penyesuaian. Selisih antara pendapatan negara dan hibah dengan
belanja negara akan berupa surplus/defisit anggaran. Guna menutup defisit
anggaran maka diperlukan pembiayaan yang bersumber dari luar pendapatan negara
dan hibah, yang antara lain bersumber dari (1) pembiayaan dalam negeri, dan (2)
pembiayaan luar negeri.
Dalam
sistem dual budgeting, pengeluaran rutin dimaksudkan sebagai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan
rutin pemerintahan, yang terdiri dari (i) belanja pegawai, (ii) belanja barang,
(iii) pembayaran bunga utang, (iv) subsidi, dan (v) pengeluaran rutin lainnya.
Sementara itu, pengeluaran pembangunan merupakan pengeluaran negara yang
dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada
anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka pelaksanaan sasaran pembangunan
nasional, baik berupa sasaran fisik maupun nonfisik. Dalam hal ini, pengeluaran
pembangunan terdiri dari (i) pengeluaran pembangunan dalam bentuk pembiayaan
rupiah, yang pendanaannya bersumber dari dalam negeri dan dari luar negeri
dalam bentuk pinjaman program, dan (ii) pengeluaran pembangunan dalam bentuk
pembiayaan proyek, yang pendanaannya bersumber dari luar negeri dalam bentuk
pinjaman proyek.
Selanjutnya, sebagaimana diamanatkan oleh UU No.17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, maka sistem penganggaran mengacu pada praktek-praktek yang
berlaku secara internasional. Menurut GFS (Government Financial Statistics)
Manual 2001, sistem penganggaran belanja negara secara implisit menggunakan
sistem unified budget (anggaran terpadu), dimana tidak ada pemisahan antara
pengeluaran rutin dan pembangunan, sehingga klasifikasi menurut ekonomi akan
berbeda dari klasifikasi sebelumnya. Dalam hal ini, belanja negara menurut
klasifikasi ekonomi dikelompokkan ke dalam (1) kompensasi untuk pegawai; (2)
penggunaan barang dan jasa; (3) kompensasi dari modal tetap berkaitan dengan
biaya produksi yang dilaksanakan sendiri oleh unit organisasi pemerintah; (4)
bunga hutang; (5) subsidi; (6) hibah; (7) tunjangan sosial (social benefits);
dan (8) pengeluaran-pengeluaran lain dalam rangka transfer dalam bentuk uang
atau barang, dan pembelian barang dan jasa dari pihak ketiga untuk dikirim
kepada unit lainnya.
Dalam
melaksanakan perubahan format dan struktur belanja negara telah dilakukan
dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian, namun tetap mengacu GFS Manual 2001
dan UU No. 17 Tahun 2003.
Beberapa
catatan penting berkaitan dengan perubahan dan penyesuaian format dan struktur
belanja negara yang baru antara lain :
1. Dalam format dan struktur
I-account yang baru, belanja negara tetap dipisahkan antara belanja pemerintah
pusat dan belanja untuk daerah, karena pos belanja untuk daerah yang berlaku
selama ini tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu pos belanja negara
sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2003.
2. Semua pengeluaran negara yang
sifatnya bantuan/subsidi dalam format dan struktur baru diklasifikasikan
sebagai subsidi.
3. Semua pengeluaran negara yang
selama ini ‘mengandung’ nama lain-lain yang tersebar di hampir semua pos
belanja negara, dalam format dan struktur baru diklasifikasikan sebagai belanja
lain-lain.
Tumpang
Tindih Belanja Dengan berbagai perubahan dan penyesuaian tersebut, belanja
negara menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja) terdiri dari (i) belanja
pegawai, (ii) belanja barang, (iii) belanja modal, (iv) pembayaran bunga utang,
(v) subsidi, (vi) hibah, (vii) bantuan sosial, dan (viii) belanja lain-lain.
Sedangkan belanja untuk daerah, sebagaimana yang berlaku selama ini terdiri
dari (i) dana perimbangan, dan (ii) dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dengan
adanya perubahan format dan struktur belanja negara menurut jenis belanja maka
secara otomatis tidak ada lagi pemisahan antara belanja rutin dan belanja pembangunan
(unified budget).
Beberapa
pengertian dasar terhadap komponen-komponen penting dalam belanja tersebut,
antara lain :
Belanja
pegawai menampung seluruh pengeluaran negara yang digunakan untuk membayar gaji
pegawai, termasuk berbagai tunjangan yang menjadi haknya, dan membayar
honorarium, lembur, vakasi, tunjangan khusus dan belanja pegawai transito,
serta membayar pensiun dan asuransi kesehatan (kontribusi sosial). Dalam
klasifikasi tersebut termasuk pula belanja gaji/upah proyek yang selama ini
diklasifikasikan sebagai pengeluaran pembangunan. Dengan format ini, maka akan
terlihat pos yang tumpang tindih antara belanja pegawai yang diklasifikasikan
sebagai rutin dan pembangunan. Disinilah nantinya efisiensi akan bisa diraih.
Demikian juga dengan belanja barang yang seharusnya digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional pemerintahan untuk pengadaan barang dan jasa, dan biaya
pemeliharaan aset negara. Demikian juga sebaliknya sering diklasifikasikan
sebagai pengeluaran pembangunan.
Belanja modal menampung seluruh pengeluaran
negara yang dialokasikan untuk pembelian barang-barang kebutuhan investasi
(dalam bentuk aset tetap dan aset lainnya). Pos belanja modal dirinci atas (i)
belanja modal aset tetap/fisik, dan (ii) belanja modal aset lainnya/non-fisik.
Dalam prakteknya selama ini belanja lainnya non-fisik secara mayoritas terdiri
dari belanja pegawai, bunga dan perjalanan yang tidak terkait langsung dengan
investasi untuk pembangunan.
Subsidi
menampung seluruh pengeluaran negara yang dialokasikan untuk membayar beban
subsidi atas komoditas vital dan strategis tertentu yang menguasai hajat hidup
orang banyak, dalam rangka menjaga stabilitas harga agar dapat terjangkau oleh
sebagian besar golongan masyarakat. Subsidi tersebut dialokasikan melalui
perusahaan negara dan perusahaan swasta. Sementara itu, selama ini ada jenis
subsidi yang sebetulnya tidak ada unsur subsidinya, maka belanja tersebut akan
dikelompokkan sebagai bantuan sosial. Bantuan sosial menampung seluruh pengeluaran
negara yang dialokasikan sebagai transfer uang/barang yang diberikan kepada
penduduk, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, misalnya
transfer untuk pembayaran dana kompensasi sosial.
Sementara
itu, belanja untuk daerah menampung seluruh pengeluaran pemerintah pusat yang
dialokasikan ke daerah, yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada
daerah.
Secara sederhana, maka struktur APBN dapat ditunjukkan
sebagai berikut :
Pendapatan Negara dan Hibah terdiri atas:
1. Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Penerimaan Perpajakan, terdiri atas
1) Pajak Dalam Negeri, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya.
3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
terdiri atas:
a) Penerimaan SDA (Migas dan Non
Migas)
b) Bagian Laba BUMN
c) PNBP lainnya
2. Hibah yaitu bantuan yang berasal dari
swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan pemerintah luar negeri
a. Belanja terdiri atas dua jenis:
1) Belanja Pemerintah Pusat, adalah
belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat,
baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas
pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja
Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan
Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan
Bencana), dan Belanja Lainnya.
2) Belanja Daerah, adalah belanja
yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja
Daerah meliputi:
a) Dana
Bagi Hasil
b. Pembiayaan
meliputi:
1) Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2) Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
a) Penarikan Pinjaman Luar Negeri,
terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
b) Pembayaran Cicilan Pokok Utang
Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
C.
Penyusunan dan Penetapan APBN
1. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan
negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang
2. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran
belanja, dan pembiayaan
3. Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan
pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah
4. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah
5. Belanja negara dirinci menurut organisasi,
fungsi, dan jenis belanja
6. Pemerintah Pusat
mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
7. Pembahasan
Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR.
8. DPR dapat mengajukan
usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
Rancangan Undang-undang tentang APBN.
9. Pengambilan
keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
10. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja.
11. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN,
Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya.
D.
Fungsi APBN
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian,
dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
1. Fungsi otorisasi, mengandung arti
bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi perencanaan, mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
3. Fungsi pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4. Fungsi alokasi, berarti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi, berarti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Fungsi stabilisasi, memiliki makna
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) merupakan instrument utama kebijakan fiskal yang sangat
mempengaruhi jalannya perekonomian dan keputusan-keputusan investasi yang
dilakukan para pelaku pasar. Hal ini disebabkan APBN secara umum menjabarkan
rencana kerja dan kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, alokasi sumber-sumber ekonomi yang dimiliki, distribusi
pendapatan dan kekayaan melalui intervensi kebijakan dalam rangka mempengaruhi
permintaan dan penawaran faktor produksi serta stabilisasi ekonomi makro.
Dengan demikian strategi dan pengelolaan APBN menjadi isu yang sangat sentral
dan penting dalam perekonomian suatu negara.
Pada saat
APBN disusun, setidaknya terdapat tujuh sumber ketidakpastian yang berpengaruh
besar dalam penentuan volume APBN baik sisi pendapatan maupun belanja. Sumber
ketidakpastian itu menjadi asumsi dasar yang digunakan sebagai pedoman dalam
menyusun APBN. Asumsi dasar tersebut adalah sebagai berikut :
NO
|
ASUMSI APBN
|
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
|
1
|
Pertumbuhan
ekonomi tahun sebelumnya
Perkembangan
ekonomi global dan tahun berjalan
Kondisi
sosial, politik dan keamanan dalam negeri tahun berjalan
Kebijakan
restrukturisasi di berbagai bidang yang akan dilaksanakan dalam tahun
berjalan
Kebijakan
ekonomi makro yang dilaksanakan pada tahun berjalan
Pertumbuhan
ekonomi : konsumsi swasta, investasi, ekspor
|
|
2
|
||
3
|
Inflasi (%)
|
Kenaikan
TDL
Menguatnya
rupiah
Lancarnya
distribusi barang
Kebijakan
fiskal dan moneter yang hati-hati
|
4
|
Nilai tukar rupiah per USD
|
Koreksi undervalued, membaiknya
konsisi keamanan, social, politik
|
5
|
Menguat atau melemahnya nilai
tukar rupiah
|
|
6
|
Harga minyak indonesia (USD/barel)
|
Permintaan dan penawaran minyak
dunia
|
7
|
Produksi minyak Indonesia
(barel/hari)
|
Kuota OPEC, kapasitas sumur yang
semakin menurun sementara penemuan sumur baru relatif kecil, gangguan
keamanan
|
E. Pertumbuhan
Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu
perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami
pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi
merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah
suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan
adanya pertambahan penduduk dan
disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic
growth), pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya
pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator keberhasilan
pembangunan ekonomi. Akan terjadi pertumbuhan ekonomi bila ada pembangunan
ekonomi karena pembangunan ekonomi mengakibatkan perubahan pada sektor ekonomi.
Pendirian pabrik-pabrik baru dan meningkatnya kegiatan ekspor dan impor akan
membawa perubahan dalam sector industri dan perdagangan. Sektor pertanian juga
akan berubah melalui pembangunan di bidang sarana dan prasarana seperti
penambahan ruas jalan. Perubahan-perubahan pada berbagai sector ekonomi
tersebut akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan
naiknya produksi nasional, pendapatan nasional dan pendapatan perkapita.
Perbedaan
antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat
kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output
produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat
kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat
perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai
sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi:
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun
pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu
faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
1. Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya
modal, dan keahlian atau kewirausahaan. Sumber daya alam, yang
meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu
negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu,
keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam,
menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses
produksi). Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan
nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar
merupakan pasar potensial
untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan
seberapa besar produktivitas yang ada.
Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk
mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk
menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal
sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena
barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
2. Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di
masyarakat, keadaan politik, dan sistem
yang berkembang dan berlaku.
F.
Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan
Ekonomi :
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan
dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN
digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta
pertumbuhan ekonomi. APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua indikator yang
penting dalam menentukan tingkat kemakmuran rakyat. Indikator-indikator yang
menjadi asumsi di dalam penyusunan APBN adalah indikator makro ekonomi yang
menjadi indikator dalam proses pertumbuhan ekonomi.
Beberapa
kebijakan dalam pengelolaan APBN senantiasa diarahkan kepada terciptanya
pertumbuhan ekonomi, walaupun pertumbuhan ekonomi itu sendiri tidak bisa
dipaksakan. Ada berapa contoh pandangan ekonom yang menganalisa hubungan antara
APBN dengan pertumbuhan ekonomi. Seperti yang ditulis oleh M. Sadli dalam
Kliping Berita Ekonomi dan Opini Ekonomi pada tahun 2007 yang berjudul :
“Pertumbuhan Ekonomi Tidak Bisa Dipaksakan”
Ada
beberapa alasan yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi bergerak lambat
walaupaun stabilitas ekonomi makro sudah tercapai :
1.
Masih tingginya pengangguran dan kerentanan pasar
tenaga kerja. Pengangguran yang tinggi terkait kepada pertambahan penduduk dan
kualitas pendidikan dan skill sebagian terbesar SDM kita. Di lain fihak pasar
tenaga kerja juga kurang fleksibel, artinya, amat mahal bagi perusahaan untuk
mengurangi tenaga kerjanya kalau pasarnya menciut. Biaya pesangon untuk
pemutusan hubungan kerja amat tingginya. Karena hubungan industrial di
Indonesia kurang menguntungkan perusahaan maka banyak bakal investor
internasional memilih lokasi Cina dan Vietnam ketimbang Indonesia.
2.
Lemahnya kegiatan investasi dan permasalahan
fundamental terkait.Lemahnya kegiatan investasi baru juga oleh karena bagi
pengusaha kepastian hukum sejak reformasi telah berkurang. Pelaksanaan otonomi
daerah menambah ketidak pastian. Indonesia sekarang terkenal sebagai high-cost
economy. Salah suatu sumber ekonomi biaya tinggi adalah kurang memadainya
infra-struktur, karena sejak 1998 praktis tidak ada investasi pemerintah di
bidang infra-struktur ini. Sebetulnya masih ada suatu rintangan fundamental,
yakni intermediasi sistim perbankan belum bisa bekerja secara normal, karena
ketatnya prudential rules yang baru dan masih ada trauma kredit macet. Pemerintah
sendiri harus memaksimalkan investasi lewat anggaran belanjanya, misalnya untuk
membangun infra-struktur yang tidak menguntungkan bagi investor swasta. Tetapi,
pengelolaan APBN ini masih mengandung permasalahan sendiri, yang juga terkait
dengan prinsip kehati-hatian (prudence).
3.
Tingginya potensi tekanan inflasi secara struktural.
Di level teknis sudah ada kesepakatan antara
Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membawa tingkat inflasi jangka panjang ke
kisaran 3% setahun. Untuk tahun 2005 sasaran BI adalah 6% plus-minus 1%, untuk
tahun 2006 5,5% plus-minus 1% dan untuk tahun 2007 5% plus-minus 1%. Begitu
juga untuk tahun 2008 dan 2009. Pengendalian inflasi masih menghadapi resiko
intern dan ekstern yang cukup besar.
Sasaran Presiden SBY yang
dikumandangkan di masa kampanye tahun 2004 sebetulnya terlalu ambisius
(misalnya mencapai laju pertumbuhan rata-rata 6,6% dalam lima tahun). Laju
pertumbuhan di tahun pertama (2005) mungkin sekali (baru) 5,5%. Apa laju
pertumbuhan tahun 2009 bisa mencapai 7,6%? Potensinya ada, akan tetapi apakah
bisa “dipaksakan”? Ada yang mau memaksakan dengan memperbesar defisit APBN
(menjadi lebih besar dari 1% PDB). Masalahnya adalah bagaimana membiayainya ?
Dengan menambah utang luar negeri ? Bisa dengan menambah utang dalam negeri
akan tetapi harus dijaga jangan crowding out pasar kredit bagi sektor swasta.
Sebetulnya, (mantan) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono sudah
mulai menempuh jalan itu. Ada yang menganjurkan jangan takut inflasi naik
walaupun diibaratkan sebagai main dengan api. Sekali inflasi tertiup maka
masyarakat ingat zaman yang lalu, sedangkan BI mau mengusahakan agar
expectations ini forward looking.
Sementara
itu, Ekonom Senior dari Advisory Group in Economics, Industry, and Trade
(Econit), Rizal Ramli memprediksi pertumbuhan ekonomi pada 2009 merosot menjadi
3,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 6 persen.
Hal ini
dikarenakan adanya potensi pemutusan hubungan kerja di tahun 2009 juga sangat
terbuka sebagai akibat dampak krisis global. Untuk mengatasinya, pemerintah
harus mengaloksikan dana yang lebih besar terhadap pengeluaran langsung,
diantaranya untuk sektor industri dan infrastruktur. Soalnya, kedua sektor itu
banyak menyerap jumlah tenaga kerja. “Ada pemutusan hubungan kerja (PHK) baru
yang mencapai sekitar 2 juta orang yang akan memperparah daya beli masyarakat,”
katanya.
Sementara, Menkeu meramalkan pertumbuhan ekonomi hanya melorot 4,7
persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan
ekonomi di tahun 2009 akan kembali menurun dari 6 persen menjadi 4,7 persen.
Namun, besaran tersebut masih dalam kisaran proyeksi pemerintah yaitu 4,5
sampai 5,5 persen. “Pemerintah melihat perkembangan krisis dunia dan
pengaruhnya bagi kita, kami juga monitor terus bagaimana pengaruh kepada
indikator-indikator makro,” kata Menkeu.
Untuk
saat ini pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus fiskal pada APBN 2009
sebesar Rp71,3 triliun. Jumlah itu setara 1,4 persen dari Produk Domestik Bruto
(PDB). Insentif itu digunakan untuk penghematan pajak sebesar Rp43 triliun,
subsidi pajak Rp13,3 triliun dan subsidi serta belanja negara untuk dunia usaha
sebesar Rp15 triliun. Dengan struktur pengalokasian dana seperti itu, sekitar
80 persen dari total dana diperuntukkan dalam bentuk keringanan pajak. Sisanya
yang 20 persen dalam bentuk insentif non pajak termasuk di dalamnya sektor
infrastruktur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
APBN adalah
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai
pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang
dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya
peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang
cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil
dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Mulai tahun
2005, Pemerintah telah mengusulkan penyusunan RAPBN dengan menggunakan format
baru, yakni anggaran belanja terpadu (unified budget). Sejalan dengan itu,
format dan struktur APBN berubah dari T-Account menjadi I-Account. Format dan
struktur I-account yang berlaku saat ini terdiri atas (i) pendapatan negara dan
hibah, (ii) belanja negara, dan (iii) pembiayaan.
3.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi.
4.
Pertumbuhan
ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang
diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami
pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi
merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
5.
APBN dan
pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana
yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya
pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan ekonomi.
B. Saran
Bagi para
penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya menghindarkan
diri dari praktek-praktek KKN karena KKN secara materiil akan sangat merugikan
warga masyarakat.
3 komentar:
KABAR BAIK!!!
Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
As reported by Stanford Medical, It's indeed the SINGLE reason women in this country get to live 10 years more and weigh an average of 19 KG less than we do.
(And realistically, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret diet and absolutely EVERYTHING around "how" they eat.)
BTW, I said "HOW", not "what"...
Tap on this link to determine if this short quiz can help you find out your true weight loss possibilities
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar