MAKALAH FIQH MUAMALAH
JUAL BELI KOTORAN HEWAN DALAM
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kelompok
_
Revi Anita Sari 1521030414
Muslihudin 1521030247
IAIN
RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS
SYARI’AH
MUAMALAH
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil
'Alamin, puji syukur dengan tulus dipersembahkan ke hadirat Allah Swt. Dialah
Tuhan yang menurunkan agama melalui wahyu yang disampaikan kepada Rasul
pilihan-Nya, yaitu Muhammad Saw. Serta memberikan rahmat serta karunia-Nya,
sehingga kita dapat melaksanakan dan menyelesaikan makalah yang diberikan dosen
pembimbing Fiqh Muamalah dengan judul "Jual Beli Kotoran Hewan”.
Penulisan makalah ini disusun oleh penulis berdasarkan ilmu yang didapat dari
berbagai sumber.
Saya
berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan orang lain yang
membacanya. Penulis juga memohon maaf jika dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan. Kekurangan ini dapat saya jadikan pelajaran, agar kedepan
dapat lebih baik lagi.
Mudah-mudahan
makalah ini senantiasa mendapat ridha Allah Swt. Amin Yaa Rabbal Alamin.
Bandar Lampung, 18 Oktober 2016
Penulis
i
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era modern ini manusia membutuhkan
bermacam-macam barang untuk bisa memenuhi kehidupannya. Tidak luput dari hal
itu, pemanfaatan sesuatu yang merupakan hasil penemuan, pembuatan, dan
pengolahan limbah pun semakin banyak dilakukan. Tentu saja semua itu untuk
melestarikan kehidupan manusia sehingga tetap terus berlanjut.
Contoh dari pemanfaatan yang dilakukan manusia
dalam bidang pertanian adalah pemanfaatan kotoran hewan menjadi pupuk organik.
Pemanfaatan kotoran sebagai pupuk sudah dikenal lama. Di masa sekarang, dengan
kemajuan teknologi kotoran juga bisa disulap menjadi bahan bakar. Namun,
sebagian kaum muslimin merasa bimbang terkait status kehalalannya. Tulisan ini
berusaha mempersembahkan sedikit sumbangsih penjelasan hukum mengenai
penjualbelian pupuk tersebut menurut dalil Al-Qur’an dan Hadits.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja dalil yang menyebutkan jual beli
kotoran?
2. Apa hukum menjualbelikan kotoran hewan?
3. Apakah menjualbelikan pupuk organik dari
kotoran hewan haram hukumnya?
C. Tujuan Makalah
1. Dapat mengetahui dalil apa saja yang
menyebutkan jual beli kotoran.
2. Dapat menjelaskan hukum menjualbelikan kotoran
hewan.
3. Dapat menerangkan persoalan mengenai
penjualbelian pupuk organik dari kotoran hewan, serta hukumnya untuk masa kini
BAB II
PEMBAHASAN
Pada dasarnya, menjual belikan kotoran
binatang secara global dipengaruhi oleh permasalahan lain. Permasalahan itu
ialah apakah kotoran binatang itu najis atau suci. Akan tetapi, walaupun
demikian terdapat sejumlah ulama yang memperselisihkan permasalahan itu, karena
dianggap belum ada dalil yang jelas dan tegas menerangkannya.
A.
Dalil-dalil tentang Jual Beli Kotoran
(Pupuk) dan Qiyasannya
1. Dalil yang
Menghalalkan Jual Beli Kotoran
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة:
29]
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kalian. (Al-Baqarah: 29)
Sebagian shahabat diriwayatkan telah terbiasa menggunakan pupuk
untuk pertaniannya. Al-Baihaqi meriwayatkan
السنن الكبرى للبيهقي
وفي ذيله الجوهر النقي (6/ 138)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَىْ هَكَذَا قَالَ يَزِيدُ قَالَ :
كَانَ سَعْدٌ يَعْنِى ابْنَ أَبِى وَقَّاصٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْمِلُ
مِكْتَلَ عُرَّةٍ إِلَى أَرْضٍ لَهُ.
Dari Abdullah bin Babai, Yazid berkata: Sa’ad, yakni bin Abi
Waqqash membawa keranjang pupuk (dari kotoran) ke tanah (pertanian) miliknya.
(H.R. Baihaqi)
سنن الترمذى – مكنز (7/
40، بترقيم الشاملة آليا)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ
فَقَدْ طَهُرَ ».
Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.” (H.R.
At-Tirmidzi)
صحيح البخاري (1/ 390)
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ قَالَ
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ
عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
Dari Anas bin Malik berkata, beberapa orang dari ‘Ukl atau
‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah
hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta
dan meminum air seni dan susunya. (H.R. Bukhari)
Hadits tentang 'Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah
orang-orang yang datang dari 'Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum
kencing unta.
وَأَنْ يَشْرَبُوا من
أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing unta dan
susu unta. (H.R. Al Bukhari no. 231)
كان النبي صلى الله
عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kandang kambing
sebelum dibangun masjid. (H.R. Al-Bukhari no 232)
أُصَلِّي في مَرَابِضِ
الْغَنَمِ قال : نعم
“Apakah aku sholat di kandang kambing?”, Nabi berkata,
"Iya." (H.R. Muslim no. 360)
2. Dalil yang
Mengharamkan Jual Beli Kotoran
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ} [النساء: 29]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil. (An-Nisa: 29)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ –
قَالَ – فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ « لَعَنَ اللَّهُ
الْيَهُودَ ». ثَلاَثًا « إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ
فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ
أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ ».
Dari Ibnu Abbas ia berkata aku melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sedang duduk di Pojok (Ka’bah). Kemudian beliau mengangkat
pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat
orang-orang Yahudi – beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya
Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan
hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk
memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya.” (H.R. Abu
Dawud)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ،
وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil
penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan. (Shohih Bukhori, no.
2282 dan Shohih Muslim, no.1567)
B.
Penjelasan Hukum Menjual belikan Kotoran Hewan
Hingga saat ini, jual beli pupuk organik atau kompos kandang dari kotoran hewan
masih banyak dilakukan. Kotoran itu diambil dari pelbagai hewan ternak maupun
hewan liar sehingga mudah didapatkan. Akan tetapi dikhususkan bagi hewan yang
haram dimakan, menurut Zulfahmi (2013) hukum mengonsumsinya haram. Oleh karena
itu, kotorannya pun haram dipergunakan.
Berbeda dengan pernyataan di atas, untuk kotoran dari hewan yang halal dimakan
para ‘ulama berselisih dalam menentukan halal atau haram mempergunakan
kotorannya.
Halal atau haram tersebut turut ditentukan oleh apakah kotoran
tersebut najis atau tidak. Namun fiqih kontemporer kini tidak mengabaikan
manfaat yang lebih banyak dibandingkan mudharat dari pemanfaatan sesuatu.
Karena boleh jadi, hanya kotoran hewan itulah yang bisa ditemukan dan dapat
digunakan sesuai situasi dan kondisi si pengguna.
Mengingat kebutuhan manusia serta tantangan
hidup semakin kompleks, manusia selalu berpikir untuk memanfaatkan segala
sesuatu di sekililingnya untuk diuangkan. Tidak sedikit mereka melakukan itu
tanpa berpikir apakah halal atau haram menurut syar’i. Berkaitan dengan
dalil-dalil di atas, berikut ini empat mazhab fiqih besar yang mengungkit
permasalahan ini.
1. Mazhab
Syafi’i
Menurut Mazhab Syafii kotoran binatang yang
dimakan itu najis, sehingga haram menjualbelikannya dan ini berdasarkan hadits
Nabi yang diriwayatkan melalui ibnu Abbas:
" إن الله إذا حرم على قوم شيئا حرم عليهم ثمنه "
Artinya: jika Allah SWT mengharamkan sesuatu terhadap satu
golongan maka Allah juga mengharamkan harganya.
Dari sisi lain kotoran binatang adalah najis, maka tidak boleh
dijualbelikan seperti kotoran manusia. (Almajmu` juz 9 hlm. 230-231)
2. Mazhab
Hambali
Menurut mazhab Hambali tidak diperbolehkan menjual kotoran hewan
yang najis atau haram dimakan, berbeda kotoran binantang yang suci atau halal
dimakan seperti burung dara dan binantang-binantang ternak. (Kashful Qona`, juz
156 hlm. 3)
3. Mazhab Hanafi
Diperbolehkan menjual kotoran binantang karena sudah menjadi
kesepakatan oleh semua masa. (Hamish Alfatawa alhindiyyah, juz 2 hlm. 133)
4. Mazhab Maliki
Dalam Mazhab ini ada tiga qoul, yaitu :
1) tidak diperbolehkan dan ini hasil qiyas kotoran hewan yang
halal dimakan dagingnya dengan kotoran manusia yang mana dalam hal ini Imam
Malik melarang untuk menjualnya;
*kotoran manusia menurut beberapa pendapat haram dipergunakan,
karena termasuk najis.
2) diperbolehkan menurut Ibnu Qosim
3) menurut Ashab diiperbolehkan jika dalam keadaan darurat
Tapi yang yang banyak diamalkan adalah diperbolehkan menjual
kotoran hewan, bukan kotoran manusia (Addasyuqi, juz 3 hlm. 10 dan Alhatthob,
juz 4 hlm. 261)
C.
Hukum Menjualbelikan Pupuk Organik dari Kotoran Hewan
Dari sebuah referensi, yaitu Stronghawa (2013) mengatakan:
“Bagaimanakah Islam menyikapi pemberian pupuk tinja dan dampaknya
terhadap kehalalan tanaman dan buah yang diberi pupuk tinja (kotoran hewan),
karena pasti sedikit banyaknya najis tersebut akan meresap ke tanaman tersebut,
apakah dengan dengan demikian tanaman tersebut menjadi najis dan bila saatnya
panen lalu dijual, uang hasil penjualannya menjadi haram?
Perlu diketahui bahwa bila suatu benda berubah
wujud menjadi zat lain yang dilihat hukumnya adalah wujud zat baru bukan wujud
asalnya, seperti arak yang berubah menjadi cuka, maka para ulama sepakat
hukumnya halal, sekalipun berasal dari arak yang dihukumi najis, namun yang
dilihat adalah cuka bukan asalnya. Begitu juga manusia yang berasal dari air
mani yang dihukumi najis oleh ulama mazhab Hanafi, namun semua ulama sepakat
bahwa setelah air mani berubah wujud menjadi manusia maka tidak najis lagi,
walaupun berasal dari najis. Begitu pula sebaliknya kotoran manusia berasal dari
makanan halal ketika berubah wujud menjadi tinja maka tidak seorang pun yang
menghukuminya halal dengan alasan tinja berasal dari makanan yang suci.
Dengan demikian, tanaman yang diberi pupuk dan
disiram dengan air najis kemudian berubah wujud menjadi buah yang siap dipanen
melalui proses yang telah diatur oleh Allah, maka tidak dilihat lagi asalnya
kecuali bila sifat-sifat najisnya tidak berubah seperti bau buah tersebut masih
berbau najis yang menunjukkan bahwa perubahan wujud tidak terjadi secara sempurna,
maka ini dihukumi najis dan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara
diberi pupuk dan air yang suci hingga sifat-sifat najisnya hilang sama sekali.
Bolehnya memberi pupuk tanaman dengan najis
dan halalnya buah tanaman tersebut serta halalnya uang hasil penjualannya
merupakan mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i. Diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa
shahabat Nabi, Sa’ad bin Abi Waqqash, radhiallahu ‘anhu, memberi pupuk
tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. Jadi, yang membolehkan pemberian
pupuk tinja untuk tanaman adalah pendapat lebih kuat.”
Berhubung pemberian tersebut merupakan salah
satu aplikasi pemanfaatan kotoran hewan sebagai pupuk organik, maka tidak
mustahil hukum tentang penjualbelian pupuk organik tersebut sama halnya.
Apalagi wujud, warna, dan sifatnya lebih baik dan lebih bermanfaat bila diolah
dengan benar. Mengapa dibilang hukumnya sama? Karena sudah pasti, dalam
kehidupan sehari-hari dilaksanakan fiqih muamalat yang selalu menitiktolakkan
pada asal-usul jual beli berlangsung.
Maka dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum menjualbelikan pupuk
organik dari kotoran hewan adalah mubah. Pupuk (dalam bahasa Arab disebut
Simad/Zibl/Sirqin/Syirqin/Sirjin) (السِّمَادُ/
الزِّبْلُ/السِّرْقِيْنُ/الشِّرْقِيْنُ/السِّرْجِيْنُ) sebagaimana mubah pula memperjualbelikannya
tanpa membedakan apakah pupuk tersebut berasal dari benda suci (seperti
kompos), benda najis (seperti kotoran manusia), benda yang tercampur najis
(seperti kompos dicampur kotoran manusia), maupun benda yang diperselisihkan
kenajisannya (seperti kotoran unta, kambing, sapi dan semisalnya yakni
hewan-hewan yang bisa dimakan dagingnya).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah yang saya
buat dapat disimpulkan bahwa kotoran hewan sangatlah bermanfaat bagi manusia
karena dapat menyuburkan tanah sehingga sayur-sayuran dan buah-buahan yang
ditanam manusia dapat tumbuh dengan subur secara alami, tidak seperti : Pupuk
kimiawi yang mengandung pestisida sehingga dapat membahayakan manusia. Oleh karena
itu, kotoran hewan apabila di jual sangatlah bagus karena manfaatnya yang
banyak bagi manusia.
Meskipun demikian ulama
madzab Syafi’I melarang jual-beli kororan hewan karena menurut ulama madzab
tersebut barang yang dijual haruslah suci dari najis, tidak seperti kotoran
hewan yang mengandung najis. Akan tetapi ada juga yang membolehkan jual-jual
kotoran hewan namun sebatas kotoran hewan yang halal dimakan sedangkan kotoran
hewan yang haram itu tidak boleh karena mereka (madzab Malikiyah dan Hanabilah)
menganggap kotoran hewan yang halal dimakan itu suci (tidak najis), sedangkan
menurut ulama Madzab Hanafiyah menjual kotoran hewan itu diperbolehkan baik itu
kotoran hewan yang halal dimakan maupun hewan yang haram dimakan, karena manfaatnya
sangat besar bagi manusia.
Oleh karena itu, saya
himbau kepada penganut madzab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah
untuk mematuhi peraturan-peraturan yang terdapat dalam madzab masing-masing.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bukan hanya untuk saya juga
bermanfaat untuk kita semua.
Daftar Pustaka
Asy Saukani, Muhammad. 1998. Terjemah Nailul Authar. Semarang: CV.
Asy-Syifa.
Mubarak, Jaih, 2003. Fiqih Kontemporer dalam Bidang Peternakan. Bandung: Pustaka Setia.
Rusyd, Ibn , t.th, Bidayatul al-Mujtahid wa Nihayat al- Muqtashid, Semarang:Taha Putra.
Sabiq, Al-Sayyid, 1983.Fiqh al-Sunnat j.III, Beyrut: Dar al Fikr.
0 komentar:
Posting Komentar